Dalam Islam, harta merupakan amanah yang harus dikelola dengan bijaksana sesuai dengan prinsip syariah. Harta bukan sekadar alat pemenuhan kebutuhan duniawi, tetapi juga sebagai sarana untuk mencapai kebahagiaan di akhirat. Oleh karena itu, Islam mengajarkan konsep skala prioritas dalam mengelola harta agar tetap berada dalam koridor yang benar.
1. Memenuhi Kebutuhan Pokok (Dharuriyat)
Prioritas pertama dalam penggunaan harta adalah untuk memenuhi kebutuhan pokok, seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, dan kesehatan. Islam menekankan pentingnya mencukupi kebutuhan dasar sebelum menggunakan harta untuk hal-hal lainnya. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Al-Qur’an:
“Dan janganlah kamu menjadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu dan janganlah (pula) kamu terlalu mengulurkannya, nanti kamu menjadi tercela dan menyesal.” (QS. Al-Isra: 29)
2. Melunasi Utang
Utang yang belum dibayar merupakan tanggung jawab besar bagi seorang Muslim. Islam menganjurkan umatnya untuk segera melunasi utang sebelum mengalokasikan harta untuk keperluan lain. Dalam sebuah hadits, Rasulullah ﷺ bersabda:
“Ruh seorang mukmin tergantung dengan utangnya hingga dia melunasinya.” (HR. Tirmidzi, no. 1078)
3. Membayar Zakat dan Sedekah
Setelah kebutuhan pokok dan utang terpenuhi, seorang Muslim wajib mengeluarkan zakat jika hartanya telah mencapai nisab. Selain zakat, Islam juga menganjurkan untuk bersedekah kepada fakir miskin sebagai bentuk kepedulian sosial. Allah berfirman:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka…” (QS. At-Taubah: 103)
4. Investasi dan Tabungan
Islam mengajarkan pentingnya perencanaan keuangan dengan menabung dan berinvestasi. Investasi yang sesuai dengan prinsip syariah seperti usaha halal, emas, dan properti merupakan cara untuk menjaga keberlanjutan finansial. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Tangan yang di atas lebih baik daripada tangan yang di bawah.” (HR. Bukhari dan Muslim)
5. Memenuhi Kebutuhan Sekunder (Hajiyat) dan Tersier (Tahsiniyat)
Setelah semua kebutuhan utama terpenuhi, seorang Muslim boleh menggunakan hartanya untuk kebutuhan sekunder seperti pendidikan, kendaraan, dan hiburan selama tidak berlebihan. Allah berfirman:
“Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bagianmu dari (kenikmatan) dunia…” (QS. Al-Qasas: 77)
Kesimpulan
Islam memberikan panduan jelas dalam mengatur harta agar seorang Muslim tidak terjebak dalam pola konsumsi yang berlebihan atau terlalu kikir. Dengan mengikuti skala prioritas ini, seorang Muslim dapat mencapai kesejahteraan duniawi sekaligus kebahagiaan akhirat.
Sumber:
- Al-Qur’an
- Hadits Shahih Bukhari dan Muslim
- Kitab Fiqih Sunnah karya Sayyid Sabiq
- Tafsir Ibnu Katsir