
Seringkali kita berada di persimpangan finansial seperti uang gaji baru diterima, namun seringkali kita dihadapkan pada dilema saat rezeki itu datang. Di sisi lain, jadi dilema, lebih baik melunasi hutang dulu atau sedekah dulu?
Situasi pelik ini umum terjadi. Lantas, dalam kacamata syariat Islam, manakah yang memiliki bobot keutamaan lebih tinggi: menunaikan kewajiban bayar utang atau memperbanyak amal sunnah sedekah? Mari kita telaah panduan prioritasnya!
Hutang merupakan Kewajiban Wajib yang Mengikat Hak Sesama. Dalam Islam, melunasi hutang memiliki kedudukan yang sangat tinggi, bahkan digolongkan sebagai kewajiban (wajib). Mengapa demikian?
Seorang ulama terkemuka, Prof. Yahya Zainul Ma’arif , yang dikenal sebagai Buya Yahya, dalam akun youtubenya pernah menjelaskan bahwa utang dibagi menjadi dua kategori penting:
- Utang yang Telah Jatuh Tempo: Pelunasan jenis utang ini hukumnya adalah wajib dan harus disegerakan.
- Utang yang Belum Jatuh Tempo: Jenis utang ini masih memiliki kelonggaran waktu pembayaran (tenggat waktu).
Mengenai utang yang belum jatuh tempo, Buya Hamka, pernah menyatakan bahwa seseorang boleh bersedekah. Namun, beliau segera memberikan catatan tegas: kebolehan itu bukanlah pilihan terbaik.
Buya Hamka menekankan pentingnya mendahulukan yang wajib, yakni melunasi hutang. Beliau berpendapat: “Karena bayar hutang hukumnya wajib. Sedekah hukumnya sunnah.” Dengan demikian, kewajiban harus selalu didahulukan.
Islam tidak melarang praktik utang-piutang, namun menekankan pengaturan yang benar dan bebas dari praktik riba. Yang terpenting, setiap pihak yang berutang harus memegang teguh tanggung jawab untuk mengembalikan pinjamannya sesuai kesepakatan.
Seorang Muslim dilarang keras untuk berniat melarikan diri atau sengaja menunda pembayaran utang. Perbuatan ini setara dengan mengambil hak harta orang lain secara tidak sah.
Hal ini dipertegas oleh Sabda Nabi Muhammad SAW:
“Barangsiapa mengambil harta orang dengan tujuan ingin merusak (tidak mau membayar), niscaya Allah akan merusaknya.” (HR. Bukhari).
Prinsip ini juga selaras dengan firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 188:
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” (Alquran surah al-Baqarah ayat 188).
Bahkan, dalam sejarahnya, Rasulullah SAW menunjukkan tanggung jawab besar terhadap hutang. Meskipun diceritakan pernah berhutang tepung gandum sebelum wafat, beliau menggadaikan baju besi sebagai jaminan, menegaskan pentingnya menjamin pelunasan hutang.
Hukum Bersedekah Ketika Masih Memiliki Utang
Sedekah adalah amalan mulia, dianjurkan dalam kondisi lapang maupun sempit. Namun, muncul pertanyaan mendasar: apakah boleh bersedekah sementara masih terikat hutang?
Secara syariat, hukum mengeluarkan sedekah sunnah adalah sunnah muakkadah (sangat dianjurkan), yang berarti meninggalkannya tidak menimbulkan dosa.
Para ulama merumuskan bahwa hukum sedekah saat masih memiliki utang terbagi dua:
- Haram: Jika sedekah yang dikeluarkan mengakibatkan seseorang menjadi tidak mampu melunasi utangnya, maka hukumnya menjadi haram. Prioritas wajib (utang) harus diutamakan di atas sunnah (sedekah).
Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
“Andaikata aku punya emas sebesar bukit uhud, maka akan membahagiakanku jika tidak terlewat tiga hari dan emas itu telah habis (untuk beramal baik), kecuali sedikit emas yang aku simpan (persiapkan) untuk melunasi hutang.” (HR Bukhari). - Boleh/Dianjurkan Tidak Dulu: Imam An-Nawawi berpendapat bahwa orang yang memiliki hutang atau tanggungan nafkah wajib, dianjurkan untuk mendahulukan tanggungan wajibnya dan disarankan untuk tidak bersedekah dulu.
Syekh Khatib As-Syirbini menegaskan, jika utang dapat dilunasi melalui sumber harta lain, maka bersedekah diperbolehkan, asalkan sedekah tersebut tidak mengganggu rencana pembayaran utang yang telah ditetapkan. Pendapat lain dari Imam Ar-Ramli menyebutkan bahwa sedekah dalam jumlah sangat kecil, seperti memberi makanan atau minuman ringan, tetap disunnahkan untuk dilakukan.
Jadi kesimpulannya adalah ketenangan Jiwa ada pada Pelunasan. Membayar utang adalah kewajiban yang harus diutamakan. Ini bukan semata-mata urusan transaksi finansial, tetapi juga terkait dengan tanggung jawab moral, etika, dan spiritual kepada Allah SWT serta sesama manusia. Melunasi utang tepat waktu menjanjikan ketenangan jiwa, bebas dari beban pikiran, dan diyakini dapat membuka pintu rezeki serta keberkahan dalam hidup.
Oleh karena itu, mendahulukan pelunasan hutang adalah pilihan yang paling utama, mendatangkan manfaat duniawi dan menjauhkan dari beban di akhirat.
Untuk Anda yang masih memiliki hutang, saatnya menata keuangan dengan bijak bersama BPRS Botani. Mulailah menyisihkan uang untuk pelunasan hutang dengan menabung secara rutin di Tabungan Amanah BPRS Botani, dan nikmati kemudahan layanan jemput setoran (Pick Up Service) yang siap membantu Anda setiap hari.
Cukup tentukan target tabungan Anda, sehingga uang untuk bayar hutang dapat terkumpul dengan terencana. Setelah dana utang terkumpul, Anda bisa melakukan transfer dengan mudah melalui layanan BPRS Botani.
Catatan: BPRS Botani adalah Lembaga Keuangan Syariah yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Sumber Utama:
- Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim tentang kezaliman menunda pembayaran utang.
- Hadis Riwayat Tirmidzi tentang ruh yang tergantung karena utang.
- Kaedah Fikih: Mendahulukan yang Wajib daripada yang Sunnah.
- Pandangan Ulama Fikih (seperti yang diriwayatkan dalam kitab Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzzab dan Shahih al-Bukhari).
- https://www.youtube.com/watch?v=plUr_mUDFFg (Terjawab! Mana Yang Harus didahulukan? Sedekah Atau Bayar Hutang Dulu? | Buya Yahya Menjawab)
