Sistem Keuangan Syariah berupa Ziswaf sebagai Solusi Pengentasan Kemiskinan

zakat, bp biswaf ipb, wakaf, bprs botani

Lembaga keuangan dengan sistem syariah ada memberikan jasa keuangan yang halal kepada masyarakat Muslim. Target utamanya adalah kesejahteraan ekonomi, perluasan kesempatan kerja, dan tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi, keadilan sosio ekonomi serta distribusi pendapatan kekayaan yang wajar, stabilitas nilai uang, dan mobilisasi serta investasi tabungan untuk pembangunan ekonomi yang dapat memberikan jaminan keuntungan (bagi hasil) kepada pihak yang terlibat. Indonesia dengan mayoritas penduduknya Muslim akan sangat berpotensi dalam pengembangan sistem keuangan syariah. Indonesia akan menjadi pasar terbesar di dunia bagi perbankan syariah jika sistem dengan bagi hasil berhasil dikembangkan dengan baik dan benar.

Ekonomi islam memiliki cara tersendiri dalam mengatasi kemiskinan, yaitu dengan adanya zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF) yang telah dipraktekkan sejak zaman Rasulullah SAW. Khususnya zakat untuk meningkatkan stimulan konsumsi dan produksi mustahik yang akan menghasilkan permintaan (demand) yang secara paralel akan menghasilkan permintaan (supply) yang secara lambat laun akan mengembalikan keseimbangan transaksi ekonomi. Islam menjadikan instrument zakat untuk memastikan keseimbangan pendapatan di masyarakat. Zakat juga termasuk ibadah yang tercakup dalam rukun islam ketiga yang Allah perintahkan sehingga menjadi kewajiban kepada kaum muslimin untuk menjalankannya. Zakat dalam istilah fiqih berarti sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah untuk diserahkan kepada orang-orang yang berhak.

Zakat diberikan kepada yang berhak menerimanya yang disebut asnaf dalam al-quran surat at-Taubah ayat 60 tercantum, “Sungguh zakat itu hanya untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah maha mengetahui, maha bijaksana.” Salah satu dari delapan asnaf yaitu fakir dan miskin. Oleh karena itu al-Qur’an memberi rambu agar zakat yang dihimpun disalurkan kepada mustahiq (orang-orang yang benar-benar berhak menerima zakat).

Dalam bidang ekonomi, zakat bisa berperan dalam pencegahan terhadap penumpukan kekayaan pada segelintir orang saja dan mewajibkan orang kaya untuk mendistribusikan harta kekayaannya kepada sekelompok orang fakir dan miskin. Secara konseptual zakat dapat membantu mengatasi kemiskinan yang secara agregat berkontribusi meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Maka, zakat juga berperan sebagai sumber dana potensial untuk mengentaskan kemiskinan. Zakat juga bisa berfungsi sebagai modal kerja bagi orang miskin untuk dapat membuka lapangan pekerjaan, sehingga bisa berpenghasilan dan dapat memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Salah satu kejahatan terbesar dari kapitalisme adalah penguasaan dan kepemilikan sumber daya produksi oleh segelintir manusia yang diuntungkan secara ekonomi, sehingga hal ini berimplikasi pada pengabaian mereka terhadap orang yang kurang mampu serta beruntung secara ekonomi

Dalam bidang moral, zakat mengikis habis ketamakan dan keserakahan orang kaya, menyucikan jiwa orang yang menunaikannya dari sifat kikir, menyucikan dan mengembangkan harta bendanya. Pendidikan dalam kewajiban zakat bisa dipetik dari rasa ingin memberi, berinfak dan menyerahkan sebagian harta miliknya sebagai bukti rasa kasih sayang kepada sesama manusia. Oleh karena itu, zakat akan tepat untuk memperbaiki pola konsumsi, produksi dan distribusi dalam mensejahterakan umat.

Namun, besaran jumlah dana yang dimiliki sektor Ziswaf relatif masih kecil padahal Indonesia merupakan negara yang mayoritas penduduknya beragama islam. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, salah satunya yaitu masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk berzakat di Badan Amil Zakat ataupun Lembaga Amil Zakat lainnya sehingga besaran zakat dapat tercatat. Selain itu juga, berzakat di BAZNAS atau LAZ akan tercapainya distribusi secara adil dan merata. Oleh karenanya dibutuhkan langkah-langkah strategis dan taktis yang dapat dilakukan.

Cara yang dapat dilakukan sebagai umat Muslim yaitu dengan melaksanakan zakat, infak, sedekah, dan wakaf untuk mensejahterakan umat dan membantu mengatasi kemiskinan di Indonesia. Apabila semua orang yang memiliki harta berlebih ingin mengeluarkan zakatnya secara proporsional dan didistribusikan secara adil dan merata niscaya kemiskinan akan menjadi sirna. Selain itu, akan lebih baik jika berzakat di badan resmi seperti BAZNAS maupun lembaga yang bertanggung jawab seperti LAZ.

Sumber:

  1. Atabik. A. 2015. Peranan Zakat dalam Pengentasan Kemiskinan. Jurnal Zakat dan Wakaf. Vol. 2, No. 2
  2. Mashuri. 2021. Sistem Keuangan Syariah Solusi Pengentasan Kemiskinan. Jurnal STIE Syariah Bengkalis. Vol. 2, No. 7