PENERAPAN TATA KELOLA BPRS BOTANI Periode 2022

Sesuai dengan ketentuan POJK No. 24/POJK.03/2018 tentang penerapan Tata Kelola bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, BPRS Botani memiliki struktur kepengurusannya yang lengkap yaitu terdiri dari 2 (dua) orang Komisaris yang diduduki oleh Dr. Ir. Lukman Mohammad Baga, MA.Ec, sebagai komisaris utama dan Ir. H. Agus Supriyadi, M.Sc sebagai komisaris, 2 (dua) orang DPS yang diduduki Irfan Syauqi Beik, PhD sebagai Ketua DPS dan Salahuddin El Ayyubi, Lc, MA sebagai anggota DPS, serta 2 (dua) orang Direksi yaitu Abdillah Jetha Putra, S.Pi, CIRBD sebagai Direktur utama BPRS Botani dan Budy Sutra Darmawan, SE, CIRBD  sebagai direktur yang membawahi fungsi kepatuhan. Tidak hanya itu BPRS Botani pun memiliki pejabat eksekutif (PE) yang bertanggung jawab atas kemajuan perusahaan. Pihak terkait antara lain yaitu, Muhammad Fitriyadi, S.E, sebagai PE Marketing. Yosi Rosida, S.E, sebagai PE Operasional, Dwi Indah Apriany, S.E sebagai PE Kepatuhan dan Manrisk, dan Siti Fauziyah, S.E sebagai PE Internal Audit.

Direksi, Komisaris dan DPS di BPRS Botani Bina Rahmah diangkat melalui RUPS dan sudah disetujui oleh OJK. Direksi dan Komisaris sudah memiliki Sertifikasi yang sesuai dengan bidangnya masing-masing. Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, BPRS Botani Bina Rahmah sudah memiliki panduan (SOP) yang telah disusun. SOP Tersebut dibuat dan disusun dalam bentuk buku “Pedoman Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance) BPRS Botani” yang dibuat pada tahun 2020. Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, Direksi selalu berkoordinasi dengan Komisaris dan DPS. Minimal dalam sebulan sekali, Direksi, Komisaris dan DPS selalu mengadakan Rapat Gabungan membahas kinerja BPRS.

Anggota Direksi BPRS Botani Bina Rahmah tidak merangkap jabatan sebagai anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, anggota DPS, atau Pejabat Eksekutif pada lembaga keuangan, badan usaha, atau lembaga lain. Semua anggota Direksi, Komisaris dan DPS tidak memiliki hubungan keluarga atau semenda sampai dengan derajat kedua dengan anggota Direksi lain dan/atau anggota Dewan Komisaris BPRS yang bersangkutan.

Pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya DPS memberikan nasihat dan saran kepada Direksi serta mengawasi kegiatan BPRS agar sesuai dengan Prinsip Syariah. Anggota DPS menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara optimal. Anggota DPS tidak pernah memanfaatkan BPRS untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan/atau pihak lain yang merugikan atau mengurangi keuntungan BPRS, serta tidak mengambil dan/atau menerima keuntungan pribadi dari BPRS selain remunerasi dan fasilitas lain yang ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS dengan memperhatikan kewajaran dan/atau kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam menyalurkan pembiayaan BPRS Botani menerapkan prinsip kehati-hatian, selama ini tidak pernah ada penyaluran yang melanggar ketentuan baik melampaui BMPD maupun Melanggar BMPD. Maksimal penyaluran pembiayaan pernasabah 90 % dari BMPD yang telah ditetapkan. Hal ini sesuai dengan SK Dir No. BBR/SK-DIR/002/VIII/2022 Tentang Ketentuan BMPD Pihak Terkait dan Pihak Tidak Terkait PT. BPRS Botani Bina Rahmah.

Direksi Menyusun Rencana Bisnis BPRS dan disetujui oleh Dewan Komisaris sesuai dengan visi dan misi BPRS. Rencana bisnis BPRS mencakup rencana jangka pendek, jangka menengah, dan/atau rencana strategis jangka panjang sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana bisnis BPRS. Rencana bisnis BPRS didukung sepenuhnya oleh pemegang saham untuk memperkuat permodalan sehingga dapat mendukung terciptanya infrastruktur yang memadai antara lain sumber daya manusia, teknologi informasi, jaringan kantor, kebijakan, sistem, dan prosedur.

Rencana bisnis BPRS termasuk perubahan dan penyesuaian rencana bisnis, laporan realisasi rencana bisnis BPRS, dan laporan pengawasan rencana bisnis BPRS disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana bisnis bank pembiayaan rakyat syariah. BPRS menyusun laporan keuangan publikasi triwulanan yang memuat materi paling sedikit laporan keuangan, kualitas aktiva produktif, dan informasi lain yang mencakup susunan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan DPS serta komposisi pemegang saham sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai transparansi kondisi keuangan bank pembiayaan rakyat syariah.

Selain laporan keuangan Triwulan, BPRS menyusun laporan tahunan yang paling sedikit mencakup informasi umum, laporan keuangan tahunan, opini dari akuntan publik atas laporan keuangan tahunan BPRS (jika ada), seluruh aspek transparansi dan informasi, serta aspek pengungkapan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai transparansi kondisi keuangan bank pembiayaan rakyat syariah.

Laporan Publikasi BPRS disampaikan / dipasang di ruang front office sehingga memudahkan nasabah atau pihak lain untuk melihatnya. Selain itu BPRS memajang laporan publikasi di Website milik BPRS.