Amnesti Riba dan Bakhil

Ada satu gagasan yang sangat menarik yang diungkap oleh Imam Teguh Saptono, seorang praktisi perbankan syariah yang juga direktur utama salah satu bank syariah terkemuka di Indonesia. Dalam satu acara di Jakarta akhir pekan lalu, beliau mengungkap isu tentang Riba Amnesty.

Selain isu riba, yang juga perlu disampaikan kepada publik adalah amnesti terhadap satu perilaku yang akan menjauhkan seseorang dari Allah, dari manusia dan dari surga, serta mendekatkan pada api neraka, yaitu perilaku bakhil atau kikir.

Mengapa amnesti riba dan bakhil ini menjadi isu penting yang perlu diangkat? Jawabannya sederhana, yaitu karena keduanya termasuk sumber utama masalah perekonomian nasional. Keduanya telah mendorong ketimpangan pendapatan yang lebih besar dan menciptakan persoalan sosial ekonomi yang sangat signifikan bagi bangsa ini.

Untuk itulah, masyarakat dan bangsa Indonesia perlu disadarkan akan bahaya riba dan bakhil, sehingga mereka tergerak untuk bersama-sama membangun sistim ekonomi yang terbebas dari keduanya. Apalagi Allah telah memberikan peluang mendapatkan amnesti (ampunan) dari-Nya, manakala kita menunjukkan kesungguhan untuk keluar dari sistim ekonomi riba dan bakhil ini.

Riba dalam pengertian yang paling sederhana adalah kelebihan dari setiap pinjaman. Dalam perspektif sistim ekonomi dapat diartikan sebagai sistim ekonomi berbasis bunga. Bunga sendiri telah disepakati oleh para ulama sebagai riba yang tingkat keharamannya bersifat mutlak.

Dalam Alquran, ayat-ayat tentang riba ini turun dalam empat tahap, yaitu tahap pertama adalah turunnya QS 30:39, dilanjutkan dengan turunnya QS 4:160-161 pada tahap kedua.

Tahap ketiga adalah turunnya QS 3:130 dan tahap keempat adalah turunnya QS 2 : 275-281. Yang menarik, Allah tidak pernah mengajak berperang secara eksplisit para pelaku dosa di dalam Alquran, kecuali pelaku dosa riba, sebagaimana yang dinyatakan-Nya dalam QS 2:279. Ini menunjukkan betapa seriusnya dosa riba.

Begitu pula dengan hadits-hadits Rasulullah SAW, banyak sekali kecaman dan ancaman terhadap para pelaku dosa riba ini. Dalam HR Al-Hakim dan Ath-Thabarani, Rasulullah SAW bersabda : jika telah nampak perbuatan zina dan riba di suatu negeri, maka sungguh mereka telah menghalalkan diri mereka untuk menerima azab Allah. Ini adalah isyarat bahwa zina dan riba akan menciptakan kerusakan moral, kerusakan individual dan kerusakan sosial pada suatu masyarakat. Bahkan termasuk kerusakan ekonomi.

Sementara dalam hadits yang lain, Rasul juga mengingatkan : tidak ada seorang pun yang banyak melakukan praktik riba kecuali akhir dari urusannya adalah hartanya menjadi lebih sedikit (HR Ibnu Majah). Artinya, ujung dari sistim riba adalah krisis ekonomi berkepanjangan.

Demikian pula dengan sifat bakhil, yaitu enggan mengeluarkan harta dalam bentuk ibadah zakat, infak, sedekah dan wakaf (ZISWAF). Enggan melaksanakan kewajiban zakat akan menimbulkan efek negatif yang merusak. Pada tataran individual, keengganan berzakat akan melahirkan berbagai macam penyakit ruhiyah atau penyakit spiritual. Contohnya adalah penyakit kemusyrikan.

Di dalam QS 41:6-7 Allah SWT mengaitkan antara keengganan berzakat dengan melakukan dosa syirik, dimana secara eksplisit dikatakan bahwa diantara ciri orang musyrik adalah tidak mau berzakat.

Sifat bakhil atau kikir akan menuntun seseorang pada jalan kesukaran (QS 92:8-11). Kesengsaraan akan menjadi bagian dari kehidupannya. Inilah ancaman bagi orang yang kikir. Bahkan Rasulullah SAW telah mengingatkan dalam salah satu sabdanya : hati-hatilah dengan sifat kikir, karena ia sesungguhnya telah menghancurkan umat-umat sebelum kalian (HR Muslim). Artinya, ujung dari sifat kikir adalah kehancuran.

Pada tataran sosial, sifat kikir akan melemahkan hubungan antar kelompok dalam masyarakat, terutama antara kelompok kaya dan kelompok miskin. Kondisi ini berpotensi untuk menciptakan konflik sosial yang merusak stabilitas kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dengan kondisi di atas, dimana riba dan bakhil akan memberikan dampak negatif yang merusak, maka usaha untuk membebaskan diri dan masyarakat dari keduanya harus terus menerus ditingkatkan. Kesadaran untuk bersama-sama keluar dari riba dan bakhil harus terus menerus dibangkitkan di tengah masyarakat.

Dari perspektif perekonomian, ada tiga sektor yang perlu dikembangkan sebagai antitesa sistim riba dan bakhil, sekaligus menjemput amnesti (pengampunan) dari Allah SWT. Ini juga sebagai manifestasi pertobatan kita atas dosa riba dan bakhil yang kita lakukan. Ketiga sektor tersebut adalah sektor riil, sektor keuangan, dan sektor ZISWAF.

Sektor riil harus didorong agar bebas dari unsur-unsur yang dilarang, seperti ketidakadilan, kezaliman, curang, ketidakjujuran, menjual barang haram, dan lain-lain. Keberadaan dunia usaha yang semakin pro dengan bisnis syariah perlu untuk terus dikembangkan.

Banyak industri syariah strategis yang pangsa pasarnya semakin membesar dari waktu ke waktu, seperti industri makanan halal, fashion Islami, pariwisata syariah, hingga ekonomi digital Islami. Ini adalah peluang yang harus ditangkap dengan baik sehingga dapat menopang perekonomian nasional.

Demikian pula dengan sektor keuangan syariah yang juga harus dikembangkan seoptimal mungkin. Institusi perbankan dan keuangan syariah yang ada saat ini, perlu didukung penuh agar mereka mampu menjalankan misi keuangan syariah dengan baik dan efektif.

Terlepas dari berbagai kekurangan yang ada, komitmen untuk senantiasa mengutamakan transaksi keuangan syariah melalui lembaga keuangan syariah harus menjadi bagian integral dari kehidupan ekonomi kita, sebagai bentuk ketaatan kita kepada Allah.

Kita menyadari bahwa hari ini dunia belum sepenuhnya bebas dari sistim riba. Barangkali situasi saat ini persis seperti prediksi Rasul SAW empat belas abad lalu, dimana beliau bersabda : Suatu saat nanti manusia akan berada dalam satu masa yang ketika itu semua orang memakan riba.

Barangsiapa yang tidak memakan (riba) secara langsung, akan terkena debunya (HR Nasa’i, namun di-dhaif-kan oleh Albani). Yang akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah di hari akhir kelak adalah apa yang telah kita lakukan untuk keluar dari sistim riba. Adapun hasil akhirnya kita serahkan kepada Allah.

Selanjutnya sektor ZISWAF juga memegang peranan penting dalam menciptakan sistim anti riba dan bakhil. Karena itu, upaya mengembangkan sektor ini perlu mendapatkan prioritas. Melalui penguatan kelembagaan BAZNAS dan LAZ, kita berharap sektor zakat akan semakin memberikan kontribusi positif dalam pembangunan. Demikian pula dengan wakaf, dimana penguatan peran BWI dan lembaga wakaf lainnya menjadi hal yang sangat penting.

Pemerintah pun harus senantiasa didorong untuk melahirkan berbagai regulasi yang mendukung perekonomian syariah, sehingga ketiga sektor ini dapat terus berkembang. Selain itu, yang tidak boleh diabaikan adalah edukasi dan sosialisasi ekonomi syariah kepada masyarakat secara kontinyu. Pemahaman yang benar tentang ekonomi syariah akan mengubah cara pandang dan perilaku berekonomi masyarakat untuk semakin dekat dengan ketentuan Allah.

Mudah-mudahan dengan komitmen dan soliditas kerjasama seluruh stakeholder ekonomi syariah, maka Allah akan memberikan amnesti-Nya sehingga perekonomian umat dan bangsa ini akan kembali bangkit. Wallaahu a’lam.

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Irfan Syauqi Beik