Perencanaan Keuangan Syariah Menuju Good Money Habit

BPRS Botani Financial free to freepik

Kekayaan yang dimiliki setiap orang pada dasarnya adalah suatu amanah yang harus digunakan atau dinafkahkan. Kita diperintahkan bersyukur atas kenikmatan yang diberikan Allah Swt. tersebut. Kebiasaan yang baik dalam membelanjakan uang ditunjukkan dari bagaimana seseorang membuat keputusan keuangannya. 

Perencanaan keuangan adalah alat ukur yang digunakan oleh manusia untuk memenuhi kebutuhan hidup baik di masa kini maupun masa yang akan datang. Setiap keputusan terkait keuangan yang akan diambil oleh seseorang akan berdampak pada perencanaan keuangan yang dilakukannya. Keputusan keuangan yang baik juga membuat seseorang mampu melihat dampak jangka pendek dan panjang atas tujuan hidupnya. 

Dalam islam, perencanaan keuangan sangat penting untuk dilakukan apabila tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Rasulullah SAW menganjurkan kita untuk membuat perencanaan, strategi dan manajemen dalam semua hal termasuk keuangan. Maqashid syariah termasuk ke dalam kategori kebutuhan mendasar yang mempunyai lima dimensi, yaitu pemeliharaan agama (hifz al-din), pemeliharaan jiwa (hifz al-nafs), pemeliharaan akal (hifz al-’aql), pemeliharaan keturunan (hifz al-nasl) dan pemeliharaan harta (hifz al-mal). Maqasid memiliki peran penting dalam mengembangkan ekonomi dan keuangan Islam. Pentingnya peran ini mengacu pada tujuan syariah di bidang keuangan, transaksi bisnis dan tujuan keseluruhan syariah bagi kekayaan. 

Perencanaan keuangan syariah memiliki beberapa tujuan. Pertama, agar tidak meninggalkan utang bagi orang yang kita sayangi. Dengan gaya hidup konsumtif, sering kali kita terjebak ke dalam utang yang bukan merupakan utang produktif. Kedua, agar bisa menjalankan pelbagai ibadah yang diperintahkan oleh Allah Swt. Tidak bisa dimungkiri, banyak sekali ibadah dalam agama Islam yang harus dilakukan dengan biaya yang cukup besar seperti haji, umrah, qurban, wakaf, dan lainnya. Ketiga, proteksi, untuk dapat memberikan kehidupan yang baik dan sejahtera bagi keluarga dan keturunan. Keempat, mengelola kekayaan. Perencanaan keuangan yang baik juga dimaksudkan untuk mencapai capital growth atau berkembangnya aset yang kita miliki. Kelima, memelihara harta yang telah terakumulasi. Setelah kita memiliki aset, kita harus menjaganya dari risiko-risiko finansial agar tidak terjadi kerugian yang besar. Keenam, distribusi kekayaan. Ketika kita sudah memiliki kekayaan finansial, maka dalam perencanaan keuangan islami sangat penting untuk mendistribusikan harta tersebut kepada hal-hal yang sesuai dengan syariah Islam baik melalui tujuan-tujuan yang sesuai dengan kehidupan dalam Islam maupun untuk tujuan membantu kemaslahatan umat. 

Dengan perencanaan keuangan yang baik maka siklus ekonomi atau keuangan akan ikut membaik atau bisa disebut dengan good money habits. Good money habit adalah kebiasaan yang menjadi kemampuan seseorang dalam membiayai hidup dengan kebutuhan pokok terlebih dahulu sehingga kondisi keuangan tidak bermasalah. Unsur utama dalam menjalankan rencana keuangan adalah kemampuan untuk menabung dan berinvestasi. Seseorang dapat dikatakan memiliki good money habit apabila dia mampu untuk membayar dirinya terlebih dahulu dibandingkan kepentingan lain. Artinya, apabila kita memiliki penghasilan maka mampu dialokasikan untuk zakat, konsumsi primer, dan rencana-renaca masa depan. 

Teori ZAPFIN (Zakat, Assurance, Present Consumption, Future Spending dan Investment) digunakan dalam mengimplementasikan good money habit

  1. Zakat

Zakat adalah bagian tertentu dari kekayaan yang Allah perintahkan untuk dikeluarkan dan diberikan kepada yang berhak (mustahiq). Pada dasarnya di dalam semua pendapatan dan harta yang diperoleh terdapat hak milik orang lain. Oleh karena itu, kita harus mengeluarkannya dalam bentuk zakat, infak, sedekah, ataupun wakaf, agar kita menjadi orang yang bersih dari sifat kikir dan sombong.

  1. Assurance

Dalam perencanaan hidup, setiap orang harus mampu mengalokasikan pendapatannya untuk kebutuhan yang sifatnya tidak terduga. Uang yang diperoleh harus dapat disisihkan dalam bentuk dana darurat dan pembayaran premi asuransi. Asuransi sangat diperlukan untuk mengcover suatu risiko atau kondisi di luar harapan. Adanya asuransi dapat membantu mengurangi beban dan tanggung jawab akibat hilangnya kemampuan ekonomi seseorang yang terjadi karena suatu risiko kehidupan. Terdapat banyak sekali jenis asuransi, di antaranya: ada asuransi jiwa, asuransi kesehatan, asuransi pendidikan, dan lainnya.

  1. Present Consumption

Pendapatan yang diperoleh harus dapat digunakan untuk kebutuhan hidup saat ini secara wajar. Artinya, kita harus memiliki sejumlah uang untuk membeli makanan, pakaian, dan sarana hidup lainnya yang bersifat primer. Tujuan konsumsi dalam Islam adalah untuk mewujudkan maslahah duniawi dan ukhrawi. Maslahah duniawi adalah terpenuhinya kebutuhan dasar manusia, seperti makanan, minuman, pakaian, perumahan, kesehatan, dan pendidikan (akal). Kemaslahatan akhirat adalah terlaksananya kewajiban agama seperti shalat dan haji.

  1. Future Spending

Cara terbaik untuk memperoleh keinginan dalam hidup adalah melalui konsep menabung. Secara harfiah menabung diartikan dengan ‚menyisihkan sebagian pendapatan untuk keperluan konsumsi di masa mendatang. Tabungan dalam Islam jelas merupakan sebuah konsekuensi atau respons dari prinsip ekonomi dan nilai moral Islam, yang menyebutkan bahwa manusia haruslah hidup hemat dan tidak bermewah-mewah serta mereka (diri sendiri dan keturunannya) dianjurkan ada dalam kondisi yang tidak fakir. Jadi dapat dikatakan bahwa motivasi utama orang menabung di sini adalah nilai moral hidup sederhana (hidup hemat) dan keutamaan tidak fakir.

  1. Investment

Investasi dilakukan sebagai sarana untuk memenuhi keperluan jangka panjang atau pada masa sudah tidak produktif lagi, baik karena faktor usia maupun faktor kesehatan. Investasi adalah menempatkan sebagian harta yang merupakan sisa hasil penyisihan pendapatan dan akumulasi harta pada suatu kegiatan ekonomi dengan tujuan mendapatkan tambahan nilai di masa yang akan datang.

Sumber:

  1. Azizah. Z dan Aisyulhana. U. 2021. Implementasi maqashid shariah dalam perencanaan keuangan menuju good money habit. Jurnal Al-Qanun, Vol. 24, No. 2
  2. ⁠Masruroh. A. 2012. MENGELOLA KEUANGAN SECARA SYARIAH DALAM RANGKA MENUMBUHKAN GOOD MONEY HABIT. Jurnal Al-iqtishad, Vol. 5, No. 1