Pentingnya Maqashid Syariah Dalam Mengelola Harta

Harta adalah salah satu bagian penting dalam kehidupan manusia; dalam ilmu ekonomi, harta berfungsi sebagai alat pemenuh kebutuhan manusia, karena tanpanya kehidupan manusia akan sulit bahkan tidak dapat bertahan hidup. Begitu pentingnya harta, tidak ada satupun manusia yang tidak membutuhkannya. Salah satu kebutuhan pokok yang harus dipenuhi adalah harta, yang juga harus digunakan sebagai cara untuk menjaga dan melanjutkan kehidupan. Harta juga berfungsi sebagai media untuk mendekatkan manusia dengan TuhanNya, karena banyak ibadah yang membutuhkan harta untuk dilakukan.

Islam tidak menginginkan umatnya terbelenggu oleh harta dan menjauhkan manusia dari nilai-nilai kebaikan bahkan dari agamanya. Dengan hadirnya syariat Islam, manusia akan berada dalam keadaan falah, baik di dunia maupun di akhirat.. Dalam perencanaan keuangan dengan model skala prioritas dharuriyat hajiyat dan tahsiniyat, manusia harus mampu merencanakan dan mengelola hartanya dengan cara:

  1. Managing income
  2. Managing needs
  3. Managing dreams/want
  4. Managing surplus/deficit
  5. Managing contingency

Menurut Faizin dan Akbar (2018), terdapat lima tahap dalam mengelola harta secara Islami yaitu:

  1. Wealth creation/accumulation atau penciptaan harta
  2. Wealth consumption atau konsumsi harta
  3. Wealth purification atau penyucian harta
  4. Wealth distribution atau distribusi harta
  5. Wealth protection atau perlindungan harta

Harta dalam Islam tidak membedakan kelas sosial. Harta hanya berfungsi sebagai alat untuk kehidupan, memenuhi kebutuhan pokok, sekunder, dan tersier, menjadi modal untuk usaha dan investasi, dan paling penting, sebagai cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Maqashid syariah adalah upaya dalam menjaga agama, diri, keturunan, harta dan akal. Kelima pokok maqashid syariah ini saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Dalam konsep maqashid syariah, individu yang menjaga hartanya dengan sendirinya akan mampu menjaga agamanya, dirinya, keturunannya, dan kewarasannya dari hal-hal yang membawa kehancuran. Agama menjadi kunci dari segala aktivitas kehidupan manusia. Seseorang yang selalu mengutamakan aktivitasnya dengan tetap menjaga agamanya, akan menjaga hal-hal lain.

Dalam berbagai realitas kita dapat melihat bahwa individu yang tidak mampu mengelola kekayaannya dengan menjaga maqashid syariah akan terjerumus dalam penyesalan dan kehancuran. Langkah besar untuk membebaskan diri dari pengelolaan harta yang salah dan kerakusan adalah kembali kepada Tuhan, Allah Swt. dan berfokus pada bagaimana menjadi Muslim yang lebih baik; meningkatkan pengetahuan dan meningkatkan spiritualitas. Setelah itu, secara bertahap manusia akan merasakan keinginan akan keserakahan untuk memiliki lebih banyak uang, harta benda, makanan dan minuman akan berkurang sampai merasa bahwa kita dapat mengendalikan “mereka” dan bukan “mereka” yang mengendalikan kita. Ketika manusia terlalu memanjakan diri dengan harta, ingatlah akhirat dan berinvestasilah di dalamnya dengan meningkatkan amal. Sikap yang muncul akibat penyalahgunaan pengelolaan harta akan membawa Muslim pada kondisi yang berbahaya, baik bagi diri sendiri, keluarga bahkan lingkungan. Islam sangat concern terhadap hal ini, karena kita merupakan bagian dari amanah Allah Swt.

Manusia harus menyadari bahwa hakikat keberadaannya dan berbagai sumber daya yang dimilikinya bukanlah merupakan kepemilikan mutlak, karena kepemilikan mutlak hanya milik Allah SWT. Setiap individu tidak boleh menyimpang dari agama, karena jika hal ini terjadi maka akan menimbulkan banyak kerugian bagi orang tersebut. Aset merupakan kepercayaan yang harus dikelola dengan baik.Seperti halnya sumber daya lainnya, aset yang dimiliki seseorang bukanlah aset yang mutlak. Masyarakat harus mampu menerapkan maqashid hukum syariah terhadap harta benda yang dimilikinya. Dengan kemampuannya menjaga harta bendanya, maka manusia juga akan terikat dengan kemampuannya menjaga agamanya, dirinya sendiri, keturunannya, dan kewarasannya dari hal-hal yang membawa kepada kebinasaan.

References

Syahputra, A., Asmuni, & Anggraini, T. (2023, Juni). Urgensi Maqashid Syariah dalam Pengelolaan Harta. Iqtishad, 9(1), 14-27. 10.24252/iqtisaduna.v9i1.36636