Qadha puasa hanya untuk perempuan? Laki-laki juga wajib qadha! Ini Penjelasannya Menurut Dalil

puasa ilustration from canva by BPRS Botani Bina Rahmah

Setiap muslim yang meninggalkan puasa Ramadhan karena alasan tertentu memiliki kewajiban untuk menggantinya. Banyak orang menunda-nunda qadha hingga masuk bulan Sya’ban, bahkan ada yang lupa sampai Ramadhan berikutnya tiba. Padahal, ulama menjelaskan bahwa mengqadha puasa sebelum Ramadhan selanjutnya adalah kewajiban yang tidak boleh ditunda tanpa alasan syar’i. Pertanyaannya, apakah kewajiban ini hanya berlaku untuk perempuan yang haid? Bagaimana dengan laki-laki? Artikel ini membahasnya lengkap dengan dalil Al-Qur’an, hadits, dan pendapat ulama.

Mengapa Qadha Puasa Wajib Dilakukan?

Kewajiban qadha diambil dari firman Allah SWT dalam Al-Qur’an:

“…maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka wajib baginya berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.”
(QS. Al-Baqarah: 184)

Ayat ini menjadi dasar bahwa siapapun yang meninggalkan puasa karena uzur—baik laki-laki maupun perempuan—harus menggantinya. “Hari-hari yang lain” dipahami para ulama sebagai waktu yang tersisa sebelum Ramadhan datang kembali.

Jumhur ulama sepakat bahwa meng qadha sebelum Ramadhan berikutnya adalah kewajiban, kecuali ada udzur yang berlanjut.

Hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha menjadi rujukan paling kuat tentang batas waktu qadha:

“Aku memiliki hutang puasa Ramadhan dan aku tidak mampu mengqadhanya kecuali pada bulan Sya’ban.”
(HR. Bukhari no. 1950, Muslim no. 1146)

Ulama menjelaskan bahwa Aisyah menunda qadha karena sibuk mengurus Nabi, bukan karena menyepelekan. Dari sini, para fuqaha memahami bahwa qadha harus dilakukan sebelum Ramadhan kembali.

Banyak yang mengira qadha puasa hanya untuk perempuan karena mereka memiliki kondisi haid, nifas, hamil, atau menyusui. Padahal ini tidak benar.

Perempuan wajib qadha karena:

  • Haid

  • Nifas

  • Hamil (jika tidak mampu berpuasa)

  • Menyusui

  • Sakit

  • Safar

Laki-laki wajib qadha karena:

  • Sakit

  • Safar

  • Tua/lemah tapi masih mungkin qadha

  • Sengaja membatalkan puasa tanpa udzur syar’i (dosa besar, tapi tetap wajib qadha)

Kesimpulan:
➡ Laki-laki dan perempuan sama-sama wajib qadha jika memiliki hari puasa yang ditinggalkan.
➡ Perbedaan hanya pada penyebabnya, bukan hukumnya.

Bagaimana Jika Tidak Qadha Hingga Ramadhan Berikutnya?

Jika seseorang mampu namun sengaja menunda qadha hingga Ramadhan berikutnya, para ulama membedakan hukumnya.

Menurut mayoritas ulama (Syafi’i, Maliki, Hanbali):

  1. Tetap wajib qadha,

  2. Wajib membayar fidyah → memberi makan satu orang miskin per hari puasa yang ditinggalkan.

Pendapat ini berdasarkan fatwa sahabat seperti Ibnu Abbas dan Ibnu Umar, di mana mereka mewajibkan fidyah kepada orang yang menunda tanpa uzur.

Mazhab Hanafi:

  • Tidak ada fidyah, cukup qadha saja.
    Namun menunda qadha tetap dianggap makruh dan terhitung dosa.

Sumber dalil-dalil Pendukung Wajibnya Qadha

Al-Qur’an

  1. QS. Al-Baqarah ayat 184 – kewajiban mengganti puasa yang ditinggalkan.

  2. QS. Al-Baqarah ayat 185 – “Allah menghendaki kemudahan, bukan kesulitan,” menjadi landasan bolehnya tidak puasa saat uzur namun wajib qadha.

Hadits

  1. HR. Bukhari no. 1950 – Aisyah mengqadha di bulan Sya’ban.

  2. HR. Muslim no. 1146 – penegasan bahwa qadha dilakukan di hari-hari lain.

Pendapat Ulama

  • Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ menjelaskan wajibnya qadha sebelum Ramadhan berikutnya.

  • Ibn Qudamah dalam Al-Mughni menyebutkan fidyah wajib bagi yang menunda tanpa uzur.

  • Fathul Bari karya Ibnu Hajar memperkuat pemahaman dari hadits Aisyah.

Penutup

Mengqadha puasa Ramadhan adalah kewajiban yang berlaku untuk semua muslim, bukan hanya perempuan. Menunda hingga Ramadhan berikutnya tanpa alasan adalah tindakan yang berdosa menurut mayoritas ulama, dan mewajibkan fidyah.

Karena itu, sebelum Ramadhan tiba kembali, pastikan hutang puasa sudah lunas. Semakin cepat dilakukan, semakin ringan bebannya—dan semakin besar peluang mendapatkan pahala sempurna.